Saturday, May 21, 2011

Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sejarah Keselamatan Dan Kesehatan Kerja


Menurut Suma’mur (1987) masalah keselamatan dan kecelakaan kerja sejak manusia bekerja. Manusia purba mengalami kecelakaan-kecelakaan saat bekerja, maka berkembanglah pengetahuan tentang bagaimana agar kecelakaan tidak terulang. Catatan kuno tentang keselamatan bangunan menyatakan bahwa seorang raja di Babilonia pada abad ke-17 sebelum Masehi yang bernama Hamurabi, mengatur dalam undang-undang di negaranya tentang hukuman bagi ahli bangunan yang membangun rumah dan bangunannya mendatangkan malapetaka pada pemilik bangunan atau keluarganya. Lima abad setelahnya, pada zaman Mozai, para ahli bangunan tersebut bertanggung jawab pula terhadap keselamatan para pelaksana dan pekerja-pekerja bangunan. Kemudian, masalah-masalah keselamatan ini meluas ke Yunani, Roma dan lain-lain.


                                                                                                                                                     
Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dalam perindustrian mula-mula terjadi secara besar-besaran saat kemajuan-kemajuan pesat teknologi mulai diterapkan untuk produksi secara besar-besaran dengan mesin. Keadaan-keadaan sebagai hasil revolusi industri merupakan suatu kemajuan yang gemilang, namun bertentangan dengan perikemanusiaan dan memerlukan perbaikan, maka timbullah gerakan perbaikan yang dipimpin oleh orang-orang yang merasa bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral terhadap kawan-kawan sekerjanya. Pencegahan kecelakaan kerja sejak semula berkembang dengan orientasi kepentingan umum dan bertekad melindungi pihak yang lemah. Perjuangan tersebut dilandasi juga oleh pengalaman-pengalaman yang penuh penderitaan. Tujuan mereka pada awalnya adalah mempengaruhi pemerintah agar melindungi buruh-buruh pabrik (terutama anak-anak) yang sering hidup dan bekerja pada keadaan-keadaan yang sangat buruk.

Revolusi industri mula-mula terjadi di Inggris. Gerakan-gerakan kemanusiaan pertama-tama ditujukan bagi pengurangan jam kerja dan perlindungan kesehatan anak-anak, yang terutama sangat menderita akibat dari kondisi-kondisi pekerjaan, kemudian perhatian dialihkan kepada masalah keselamatan. Meningkatnya tenaga, kecepatan dan makin banyaknya pemakaian mesin menyebabkan tambah berbahayanya pekerjaan pabrik. Pada tahun 1844, terdapat banyak sekali orang cacat di Manchester dan penduduk disana mirip tentara yang baru pulang dari medan perang. Pemilik pabrik sama sekali tidak bertanggung jawab atas kecelakaan dan cacat yang terjadi. Mula-mula pemilik pabrik tidak peduli pada desakan masyarakat, tetapi kemudian diundangkanlah Undang-Undang Pabrik (Factory Act) pada tahun 1844 (Suma’mur, 1996).

No comments: