Sejarah Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Menurut Suma’mur (1987) masalah keselamatan dan kecelakaan kerja sejak manusia bekerja. Manusia purba mengalami kecelakaan-kecelakaan saat bekerja, maka berkembanglah pengetahuan tentang bagaimana agar kecelakaan tidak terulang. Catatan kuno tentang keselamatan bangunan menyatakan bahwa seorang raja di Babilonia pada abad ke-17 sebelum Masehi yang bernama Hamurabi, mengatur dalam undang-undang di negaranya tentang hukuman bagi ahli bangunan yang membangun rumah dan bangunannya mendatangkan malapetaka pada pemilik bangunan atau keluarganya. Lima abad setelahnya, pada zaman Mozai, para ahli bangunan tersebut bertanggung jawab pula terhadap keselamatan para pelaksana dan pekerja-pekerja bangunan. Kemudian, masalah-masalah keselamatan ini meluas ke Yunani, Roma dan lain-lain.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcNEEp6YEsDeNkSSu23Oci5atX0ytyQz8MqbGQHCB2ucffBhI7v_4f_PRuhFp4kRSWFRiLczbfO09xVzFLK_sRi45YPp4to6v6EugFlhfdKLpyAjvwTLb9jhtAhkQl5-RyLjayEdYzRcKi/s320/kecelakaan1.jpg)
Revolusi industri mula-mula terjadi di Inggris. Gerakan-gerakan kemanusiaan pertama-tama ditujukan bagi pengurangan jam kerja dan perlindungan kesehatan anak-anak, yang terutama sangat menderita akibat dari kondisi-kondisi pekerjaan, kemudian perhatian dialihkan kepada masalah keselamatan. Meningkatnya tenaga, kecepatan dan makin banyaknya pemakaian mesin menyebabkan tambah berbahayanya pekerjaan pabrik. Pada tahun 1844, terdapat banyak sekali orang cacat di Manchester dan penduduk disana mirip tentara yang baru pulang dari medan perang. Pemilik pabrik sama sekali tidak bertanggung jawab atas kecelakaan dan cacat yang terjadi. Mula-mula pemilik pabrik tidak peduli pada desakan masyarakat, tetapi kemudian diundangkanlah Undang-Undang Pabrik (Factory Act) pada tahun 1844 (Suma’mur, 1996).
No comments:
Post a Comment